Tampilkan postingan dengan label Artikel IPTEK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel IPTEK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Oktober 2009

Sejarah dan Cara Baca Barcode

Pada tahun 1932, Wallace Flint membuat sistem pemeriksaan barang di perusahaan retail. Awalnya, teknologi barcode dikendalikan oleh perusahaan retail, lalu diikuti oleh perusahaan industry. Lalu pada tahun 1948, pemilik toko makanan lokal meminta Drexel Institute of Technology di Philadelphia untuk membuat sistem pembacaan informasi produk selama checkout secara otomatis. Bernard Silver dan Norman Joseph Woodland, lulusan Drexel, bergabung untuk mencari solusi. Woodland mengusulkan tinta yang sensitif terhadap sinar ultraviolet. Prototype ditolak karena tidak stabil dan mahal. Tangal 20 Oktober 1949 Woodland dan Silver berhasil membuat prototipe yang lebih baik. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 1952, mereka mendapat hak paten dari hasil penelitian mereka. 1966: Pertama kalinya barcode dipakai secara komersial adalah pada tahun 1970 ketika Logicon Inc. membuat Universal Grocery Products Identification Standard (UGPIC). Perusahaan pertama yang memproduksi perlengkapan barcode untuk perdagangan retail adalah Monach Marking. Pemakaian di dunia industri pertama kali oleh Plessey Telecommunications. Pada tahun 1972, Toko Kroger di Cincinnati mulai menggunakan bull’s-eye code. Selain itu, sebuah komite dibentuk dalam grocery industry untuk memilih kode standar yang akan digunakan di industry. Pada tanggal 3 April 1973: Komite memilih simbol UPC (Uniform Product Code) sebagai standar industry.
Cara Membaca Barcode
  1. Barcode terdiri dari garis hitam dan putih. Ruang putih di antara garis-garis hitam adalah bagian dari kode
  2. Ada perbedaan ketebalan garis. Garis paling tipis = “1”, yang sedang = “2”, yang lebih tebal = “3”, dan yang paling tebal = “4”
  3. Setiap digit angka terbentuk dari urutan empat angka. 0 = 3211, 1 = 2221, 2 = 2122, 3 = 1411, 4 = 1132, 5 = 1231, 6 = 1114, 7 = 1312, 8 = 1213, 9 = 3112
Standar barcode retail di Eropa dan seluruh dunia kecuali Amerika dan Kanada adalah EAN (European Article Number) – 13. EAN-13 standar terdiri dari:
  1. Kode negara atau kode sistem: 2 digit pertama barcode menunjukkan negara di mana manufacturer terdaftar
  2. Manufacturer Code: Ini adalah 5 digit kode yang diberikan pada manufacturer dari wewenang penomoran EAN
  3. Product Code: 5 digit setelah manufacturer code. Nomor ini diberikan manufacturer untuk merepresentasikan suatu produk yang spesifik
  4. Check Digit atau Checksum: Digit terakhir dari barcode, digunakan untuk verifikasi bahwa barcode telah dipindai dengan benar
sumber : http://asavr.wordpress.com/2008/10/15/sejarah-dan-cara-baca-barcode/

Minggu, 11 Mei 2008

Melawan Global Warming, Menjaga Kedaulatan

Oleh I Made Andi Arsana
Pemanasan global atau yang populer dengan istilah Global Warming (GW) menjadi salah satu isu paling hangat di seluruh dunia belakangan ini. Konferensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim atau UNFCCC yang dilangsungkan di Bali akhir tahun lalu merupakan salah satu bukti keseriusan isu ini. Konferensi yang berlangsung selama hampir dua minggu tersebut berhasil menyepakati Bali Roadmap yang akan mengantarkan Planet Bumi untuk menghadapi dan terutama melawan GW. GW memiliki dampak yang sangat luas. Tentu tidak cukup tempat untuk membahas semuanya dalam tulisan ini, karenanya saya akan memfokuskan pada satu masalah saja. Bagaimana dampak GW terhadap kedaulatan, teruma ketika dikaitkan dengan peningkatan tinggi muka laut yang memengaruhi kondisi pulau-pulau, yurisdiksi wilayah maritim dan batas maritim suatu negara pantai dengan negara tetangganya? Memahami Kepulauan Indonesia dan Batas MaritimnyaIndonesia adalah negara kepulauan yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau dan berbatasan dengan sepuluh negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Dengan kesepuluh negara tersebut, Indonesia berbatasan maritim dan sekaligus berbatasan darat dengan tiga diantaranya yaitu Malaysia (di Kalimantan), Papua Nugini dan Timor Leste seperti terlihat pada Gambar 1.



Gambar 1 Indonesia dan sepuluh negara tetangga




Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak pulau kecil. Menurut Undang-undang No. 27/2007, ada 92 pulau kecil yang menjadi bagian dari Kepulauan Indonesia. Bagi Indonesia, pulau-pulau kecil, terutama yang berlokasi di pinggir kepulauan (pulau terluar) memiliki nilai strategis. Pada pulau-pulau terluar inilah ditempatkan titik-titik pangkal yang membentuk garis pangkal kepulauan. Garis pangkal ini melingkupi seluruh Kepulauan Indonesia dan merupakan acuan untuk mengukur lebar wilayah maritim Indonesia (lihat Gambar 2), baik itu laut teritorial (12 mil laut dari garis pangkal), zona tambahan (24 mil laut), zona ekonomi eksklusif (200 mil laut) dan landas kontinen (hingga 350 mil laut atau lebih). Garis pangkal ini juga menjadi referensi dalam menentukan garis batas maritim dengan negara tetangga jika terjadi sengketa atau tumpang tindih klaim.

Gambar 2 Garis pangkal dan batas terluar zone maritim


GW dan Tenggelamnya Pulau-pulau
Berbagai pihak telah memublikasikan temuannya terkait meningkatnya suhu Bumi yang menyebabkan meningkatnya tingi muka laut. Data yang dilansir PBB dalam website resmi perubahan iklim menyatakan bahwa selama abad 20, peningkatan suhu global mencapai 0,74‹C. Jika konsentrasi karbon dioksida tetap pada angka 550 ppm (parts per million) maka peningkatan suhu bisa mencapai 2 - 4,5‹C, dengan perkiraan terbaik sebesar 3‹C. Dengan kata lain, jika penurunan emisi karbon dioksida tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh maka peningkatan suhu yang drastis tidak bisa dihindarkan.
Fenomena lain yang teramati sebagai dampak pemanasan global adalah mencairnya es di kutub. Telah terbukti bahwa tutupan es di Antartika (Kutub Selatan) dan Greenland (Kutub Utara) berkurang massanya akibat pelelehan. Hal ini meningkatkan tinggi muka laut yang mencapai 17 cm selama abad 20. Dengan kondisi yang ada sekarang, dapat diperkirakan bahwa peningkatan tinggi muka laut di akhir abad ke-21 dapat mencapai angka 28-58 cm.
Salah satu akibat meningkatnya tinggi muka laut adalah tenggelamnya pulau-pulau kecil atau dataran rendah. Kawasan di Kepulauan Pasifik adalah yang selama ini diduga akan terkena dampak GW paling awal. Kiribati, misalnya, adalah salah satu negara kecil di kawasan Pasifik yang merasakan kekhawatiran tersebut. Presidennya, Anote Tong, mengungkapkan dalam Forum Tahunan Pacific Selatan di Fiji (2006) bahwa dengan tenggelamnya pulau-pulau dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan, merea harus segera mencari tempat untuk mengungsi.
Negara di kawasan Pasifik yang juga rawan kena dampak GW adalah Vanuatu, Marshall Islands, Tuvalu, dan sebagian Papua Nugini. Satu desa di Pulau Tegua, Vanuatu, misalnya, dipaksa untuk mengungsi ke tempat yang lebih tinggi akibat banjir karena meningkatnya tinggi gelombang laut. Sebagai konsekuensi terjadinya pengungsian, Australia dan Selandia Baru diperkirakan akan menjadi tujuan pengungsi utama mengingat lokasinya paling dekat dengan negara-negara kecil di kawasan Pasifik.
Sementara itu, di Indonesia berkembang berita yang lebih dramatis. Indonesia diperkirakan akan kehilangan 2.000 pulau pada tahun 2030 akibat GW. Kabar ini sesungguhnya tidak bisa dipercaya begiu saja karena beredar lewat media informal dan tidak dikeluarkan oleh institusi resmi. Meski demikian, salah satu pernyatan formal diungkapkan oleh Kepala BMG Yogyakarta, Jaya Murjaya dalam Seminar Nasional Geografi di Universitas Negeri Yogyakarta bulan Mei 2007. Ketika dikonfirmasi secara personal, Murjaya mengungkapkan bahwa pernyataan itu juga dikutip dari berbagai sumber. Dengan kata lain, ini bukan hasil kajian Murjaya maupun BMG. Murjaya juga mengungkapkan prediksi peningkatan tinggi muka laut dapat mencapai 29 cm tahun 2030. Idealnya, kesimpulan tenggelamnya pulau ini harus didukung data yang menyatakan bahwa terdapat 2.000 pulau di Indonesia yang berketinggian kurang dari 29 cm di atas permukaan laut saat pasang tertinggi. Pernyataan ini tentunya memerlukan penelitian dan diskusi lebih lanjut.
Meskipun jumlah pulau Indonesia yang akan tenggelam akibat GW tidak bisa diprediksi dengan mudah, kenyataan bahwa tinggi muka laut terus meningkat memang dapat mengakibatkan hilangnya pulau. Hilangnya pulau kecil terluar akan mengubah garis pangkal yang akhirnya memengaruhi status dan luas wilayah maritim Indonesia (lihat Gambar 2). Ini adalah persoalan serius yang merupakan ancaman atas kedaulatan (sovereignty, terkait hilangnya pulau) dan hak berdaulat (sovereign rights, terkait wilayah maritim).
Perlu Khawatir atau Tidak?
Meskipun segala berita tentang GW terkait peningkatan tinggi muka laut dan hilangnya perlu diperhatikan, kehati-hatian tetap diperlukan untuk menghindari salah pengertian. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah definisi pulau menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Pada pasal 121 UNCLOS, dinyatakan bahwa sebuah pulau harus terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air dan berada di atas permukaan laut ketika pasang tertinggi. Syarat terakhir terkait dengan disiplin geodesi. Hal ini mengindikasikan bahwa pulau harus selalu berada di atas permukaan laut, apapun yang terjadi, berapapun tinggi permukaan lautnya. Artinya, dalam mendefinisikan pulau atau sebelum menyatakan pulau hilang, harus ada pemahaman pasang surut laut (pasut) secara seksama.
Pemantauan pulau dengan teknologi penginderaan jauh melalui interpretasi citra satelit, misalnya, memiliki risiko yang harus dipahami dengan baik. Salah satu risikonya adalah penggunaan citra yang direkam pada saat air surut terendah. Akibatnya, sangat mungkin ada obyek geografi di tengah laut yang terlihat pada citra satelit seperti pulau, padahal obyek geografi tersebut bisa saja tenggelam ketika air pasang tertinggi. Obyek semacam ini tidak bisa dikatakan pulau. Kurangnya pemahaman akan hal ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam mencermati fenomena naiknya tinggi muka laut dan tenggelamnya pulau.
Hal lain sehubungan dengan dampak GW adalah batas maritim dengan negara tetangga. Perubahan tinggi muka laut memang dapat mengubah konfigurasi garis pantai yang pada akhirnya mengubah garis pangkal. Perubahan garis pangkal dapat mengakibatkan perubahan klaim maritim tetapi TIDAK akan berpengaruh pada garis batas maritim yang SUDAH ditetapkan dalam traktat (perjanjian). Hal ini sesuai dengan ketentuan Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, yang mengecualikan traktat batas [maritim] dalam hal perubahan/pembatalan. Ketentuan lain yang mendukug hal ini adalah Vienna Convention on Succession of States in Respect of Treaties 1978.
Di Selat Malaka, misalnya, Indonesia sudah menyepakati batas dasar laut dengan Malaysia. Garis batas ini tidak akan terpengaruh oleh perubahan garis pantai/garis pangkal akibat GW. Meski demikian, perubahan garis pangkal semacam ini tentu saja dapat memengaruhi penentuan garis batas maritim yang belum disepakati, seperti penetapan batas zona ekonomi eksklusif di Selat Malaka. Sederhananya, perubahan garis pangkal dapat berpengaruh pada garis batas yang akan disepakati di masa depan, tetapi tidak berpengaruh pada garis batas yang sudah ada saat ini.
Bagaimana Melawan GW?
Ada banyak sekali alasan untuk melawan GW, walaupun jelas tidaklah mudah. Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, menjaga kedaulatan adalah salah satu alasannya. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana melawan GW? Bisakah fenomena global yang menyangkut kehidupan seluruh Planet Bumi ini dipengaruhi atau diperbaiki oleh tindakan individu? Memang harus diakui bahwa perubahan di tingkat penggunaan energi dunia adalah kunci dalam melawan GW. Sayangnya hal ini tidak berada di tangan orang kebanyakan melainkan pada kekuatan sekelompok elit di dunia.
Yang bisa saya dan Anda lakukan adalah berbuat hal kecil yang nyata. Saya teringat puisi Taufik Ismail yang pernah dikirimkan seorang kawan. Memang ada kalanya kita tidak bisa menjadi beringin. Setidaknya kita bisa menjadi belukar yang tumbuh di tepi danau atau bahkan rumput, tetapi rumput yang menguatkan tanggul jalan. Meski tidak bisa seperti Andrew Shepherd di film The American President yang dengan lantang mengatakan bahwa Gedung Putih akan mengirim Resolusi 455 kepada Kongres yang mensyaratkan pengurangan 20% emisi minyak fosil dalam 10 tahun, setidaknya saya bisa menolak tas plastik ketika membeli sebuah buku. Tindakan sederhana ini tidak akan serta merta menghentikan GW, tetapi seperti kata Dewi Lestari, dia bisa saja menjadi bola salju yang semakin besar dan memberi pengaruh melebihi yang pernah saya dan Anda bayangkan. Apa yang sudah Anda lakukan untuk melawan GW hari ini?

Penulis adalah dosen Teknik Geodesi UGM, pemerhati isu batas maritim, peneliti United Nations bidang ocean affairs and the law of the sea (2007). Tulisan ini adalah pendapat pribadi.


LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sponsor by